This is an outdated version published on 2025-04-23. Read the most recent version.

PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Authors

  • Edi Wahjuningati Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.37303/magister.v16i1.119

Abstract

Pasal 1 angka (1) UUPK menyatakan perlindungan konsumen adalah upaya untuk menjamin kepastian hukum guna memberi perlindungan pada konsumen. Oleh sebab itu konsumen mendapatkan perlindungan dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia dan peran BPSK dalam perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum dikumpulkan melalui telaah dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian dianalisis menggunakan teknik diskriptif kualitatif. Be rdasarkan penelitian yang dilakukan berhasil ditemukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Sedangkan BPSK mempunyai wewenang penegakkan dalam bidang hukum perlindungan kosumen guna menyelamatkan sengketa konsumen yang apabila menggunakan jalur pengadilan akan menghabiskan waktu lama

Downloads

Published

2025-04-23 — Updated on 2025-04-23

Versions

How to Cite

[1]
E. Wahjuningati, “PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN”, Jurnal Magister, vol. 16, no. 1, pp. 1–12, Apr. 2025.

Issue

Section

Articles