PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.37303/magister.v16i1.119Abstract
Pasal 1 angka (1) UUPK menyatakan perlindungan konsumen adalah upaya untuk menjamin kepastian hukum guna memberi perlindungan pada konsumen. Oleh sebab itu konsumen mendapatkan perlindungan dalam melakukan kegiatan transaksi perdagangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia dan peran BPSK dalam perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum dikumpulkan melalui telaah dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian dianalisis menggunakan teknik diskriptif kualitatif. Be rdasarkan penelitian yang dilakukan berhasil ditemukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan mengenai hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Sedangkan BPSK mempunyai wewenang penegakkan dalam bidang hukum perlindungan kosumen guna menyelamatkan sengketa konsumen yang apabila menggunakan jalur pengadilan akan menghabiskan waktu lama
Downloads
Published
Versions
- 2025-04-23 (3)
- 2025-04-23 (2)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Edi Wahjuningati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





