PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN KLIEN ANAK SETELAH MENDAPATKAN PUTUSAN HAKIM BERUPA PIDANA PELATIHAN KERJA

Authors

  • Juliestrieksi . Balai Pemasyarakatan Klas II Kediri

DOI:

https://doi.org/10.37303/magister.v11i2.6

Abstract

Negara bertanggung jawab terhadap perlindungan terhadap anak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bahwa setiap anak memperoleh hak untuk kelangsungan hidupnya, serta memperoleh perlindungan dari tindakan diskriminasi. Perlindungan ini juga diberlakukan untuk anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan yang diberikan untuk anak memang berbeda dengan penanganan yang diberikan untuk orang dewasa. Undang-undang sistem peradilan pidana anak menekankan mengutamakan penyelesaian kasus anak yang berkonflik dengan hukum berupa diversi dan menggunakan sistem keadilan restoratif. Dimana penyelesaian diupayakan dilakukan di luar pengadilan dan juga pemberian sanksi lebih  menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penelitian ini merupakan penelitian normative- empiris, dimana menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui kajian pustaka dan interview pada narasumber dan menggali keadaan yang sebenarnya pelaksanaan di lapangan. Terhadap data yang diperoleh dilakukan analisis dengan teknik analisa data berupa analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa bentuk hukuman atau sanksi yang diputuskan oleh pengadilan dibedakan menjadi pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam pidana pokok salah satunya adalah berupa pemberian pelatihan kerja. Dimana dalam proses pelaksanaan pelatihan kerja bertujuan untuk membekali klien anak mendapatkan keahlian dan kemampuan untuk membuka usaha sendiri sesuai dengan bekal yang diberikan pada pelatihan kerja. Namun dalam prosesnya ada beberapa kendala atau hambatan diantaranya adalah terkait minimnya dana yang digunakan untuk pelaksanaan pelatihan kerja, tidak adanya standart yang menentukan tempat pelatihan kerja yang sesuai, tidak ada perjanjian pengalihan tanggung jawab terhadap anak, belum adanya pengawasan yang maksimal untuk anak dan tidak ada evaluasi yang dapat mengontrol perkembangan anak pada saat melakukan pelatihan kerja.

 

Kata kunci: pembimbingan, pengawasan, anak, putusan, pelatihan kerja

Downloads

Published

2021-01-28

How to Cite

[1]
J. ., “PEMBIMBINGAN DAN PENGAWASAN KLIEN ANAK SETELAH MENDAPATKAN PUTUSAN HAKIM BERUPA PIDANA PELATIHAN KERJA”, Jurnal Magister, vol. 11, no. 2, pp. 15–28, Jan. 2021.

Issue

Section

Articles