DEMOKRASI EKONOMI LOKAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Dewi Ambarwati Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang

DOI:

https://doi.org/10.37303/magister.v11i2.8

Abstract

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kepastian terhadap legitimasi kemandirian masyarakat Desa. Adanya pergeseran paradigma pembangunan desa yang semula desa sebagai objek pembangunan menjadi subjek pembangunan tentu membutuhkan peran serta dan kesiapan desa untuk mampu meningkatkan kemandirian desa. Pengembangan desa yang dapat dilakukan salah satunya adalah melalui pemberdayaan ekonomi lokal desa. Sebagai perwujudan dari recthside bangsa Indonesia yang termuat dalam falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), maka negara harus berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk bagi masyarakat yang hidup di Desa. Tetapi, faktanya, banyak dijumpai ketimpangan pembangunan infrasruktur, sosial dan ekonomi khususnya yang berada di pedesaan sehingga menyebabkan masyarakat desa kurang sejahtera. Artikel ini akan membahas mengenai demokrasi ekonomi lokal desa sesuai perspektif UU Desa sebagai cita-cita kemandirian desa yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kata Kunci: Desa, Ekonomi, Demokrasi, Indonesia, Kesejahteraan.

Downloads

Published

2021-01-28

How to Cite

[1]
D. Ambarwati, “DEMOKRASI EKONOMI LOKAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA”, Jurnal Magister, vol. 11, no. 2, pp. 41–51, Jan. 2021.

Issue

Section

Articles